- Uji Kompetensi diikuti oleh mahasiswa dan lulusan AKPER Sawerigading, dengan kriteria sebgai berikut:
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan;
- Lulusan setelah 1 Agustus 2013 sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
- Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya;
- Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti http://forlap.ristekdikti.go.id/ ) dengan status mahasiswa dinyatakan LULUS.
- Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dilakukan mulai tanggal 22 Mei s.d. 5 Juni 2017 melalui sistem registrasi online dilakukan oleh admin PT masing-masing kampus
Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi
Ibu Ros
Hp : 085242479988