Kamis, 26 Januari 2017

Syarat Pendaftaran Uji Kompetensi Perawat Periode Maret 2017


  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses Pendidikan Program Diploma III Kebidanan,  atau Diploma III Keperawatan, dan atau Profesi Ners yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang masih berlaku;
  2. Lulusan setelah 1 Agustus 2013 sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;
  3. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya;
  4. Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti http://forlap.ristekdikti.go.id/) dengan status mahasiswa dinyatakan LULUS. Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti.