1. Tatacara
penjaminan kualitas dan
efisiensi Akper Sawerigading
Pemda Luwu ditetapkan oleh Direktur dengan memperhatikan pertimbangan Senat.
2. Kualitas
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan
keterkaitan antara tujuan, masukan,
proses, dan keluaran,
yang merupakan tanggung jawab institusional
Akper Sawerigading
Pemda Luwu;
3. Penjaminan
kualitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan
Mutu Internal;
4. Direktur menetapkan langkah-langkah pembinaan
unit-unit di Akper Sawerigading Pemda Luwu berdasarkan hasil pengawasan kualitas dan efisiensi;
5. Lembaga Penjaminan Mutu Internal
merupakan lembaga yang
bersifat independen, koordinatif
dan konsultatif;
6. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Internal diangkat
dan diberhentikan oleh ketua, serta
bertanggung jawab langsung kepada Direktur;
7. Struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu Internal terdiri
atas:
a. Pimpinan yaitu
Ketua Lembaga Penjaminan
Mutu Internal jika dipandang perlu dapat dibantu sekreataris; Unsur pelaksanaan
yaitu Bidang Sistem
Informasi Penjaminan Mutu, Bidang Pengembangan dan Pelaksanaan
Penjaminan Mutu, dan
Bidang Audit Internal;
8. Ketua Lembaga
Penjaminan Mutu Internal adalah Management
Representative yang memiliki
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan proses-proses
yang dibutuhkan dalam
Sistem Manajemen Mutu ditetapkan, diimplementasikan dan
dipelihara;
b. Merencanakan dan memantau
program Audit Internal;
c. Mengidentifikasikan dan mengelola program-pogram untuk
perbaikan Sistem Manajemen Mutu;
d. Mengadakan tinjauan Manajemen
untuk melakukan perbaikan;
e. Perubahan yang berdampak pada
sistem manajemen mutu;
f. Rekomendasi untuk perbaikan (improvement)