Tata Tertib Kehidupan Kampus
Program Studi D.3 Keperawatan Akper Sawerigading Pemda Luwu
Kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu. merupakan tempat berlangsungnya proses belajar
mengajar dan penyelenggaraan misi dan fungsi AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
Kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu mencakup sumua fasilitas di dalam lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang digunakan untuk
kegiatan akademik, dan tempat-tempat di luar lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang digunakan untuk
kegiatan akademik maupun kegiatan lainnya yang diperlukan kondisi yang
mendukung, antara lain tersedianya fasilitas yang memadai, keadaan lingkungan
yang nyaman, tertib dan bersih serta etika kehidupan yang mengutamakan pada
kebenaran dan kejujuran.
Pola hidup masyarakat semakin kompleks, global dan modern yang tidak hanya memberikan dampak
positif akan tetapi juga memberikan efek negatif khususnya pada nilai-nilai
dalam masyarakat termasuk masyarakat kampus. Oleh karena itu, lembaga pendidikan perlu mengantisipasi ekeses negatif tesebut melalui penetapan
norma kehidupan kampus yang mengikat semua civitias akademi.
Mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dianggap
mengerti, mampu memahami dan tahu norma-norma, etika dan kesusilaan yang sudah
ada di masyarakat. Anggapan ini tidak terlepas dari sikap bangsa yang
meletakkan kehidupan beragama, termasuk nilai-nilai budi pekerti dan kesusilaan
yang tertanam di dalamnya, sebagai pedoman seseorang di dalam bertindak dan
berprilaku. Mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang dimaksud dalam pedoman
tata tertib ini mencakup mahasiswa Program Studi Diploma
3 Keperawatan (D3).
Untuk menjalankan fungsi dan aktivitas kehidupan kampus
yang baik maka diperlukan adanya pedoman tata tertib yang dapat menjamin
kelancaran pelaksanaan tugas Tri Darma Perguruan Tinggi serta kegiatan
ekstrakurikuler sebagai pendukung. Pedoman tata tertib ini, memuat berbagai
ketentuan tentang norma dan etika kehidupan kampus, hal-hal yang terlarang;
kegiatan politik dan penyebaran ideologi terlarang, sanksi, dan komisi disiplin
mahasiswa.
BAB I
TUJUAN
Pasal 1
Pedoman tata tertib kehidupan kampus ini dibuat dengan
tujuan untuk:
- Menjamin terpeliharanya kehidupan kampus yang mendukung pelaksanaan tri darma perguruan tinggi dan kegiatan pendukungnya secara baik
- Memberikan landasan dan pedoman bagi mahasiswa sebagai anggota masyarakat ilmiah dan warga kampus untuk bersikap dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari
- Memberikan landasan dan pedoman bagi pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB II
PENGERTIAN UMUM
Kegiatan Kurikuler dan Ekstrakurikuler
Pasal 2
- Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi: kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi kelompok), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Orientasi Lapangan, Praktik Klinik dan Praktek Kerja Lapangan dan sebagainya).
- Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejaterahan dan bakti sosial bagai masyarakat.
Pasal 3
Kegiatan
kemahasiswaan ekstrakurikuler yang menggunakan nama Program Studi Keperawatan dapat dilaksanakan setelah
memperoleh izin dari Ketua Program Studi dengan sepengetahuan
Bidang Akademik
dan Kemahasiswaan.
Norma
dan Etika
Pasal 4
- Norma adalah patokan salah dan benarnya suatu sikap dan perilaku
- Etika adalah prinsip dasar moral dan kehormatan
- Moralitas adalah keseluruhan norma, nilai, dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat
Obat Terlarang, Narkotika, Minuman Keras, Judi, dan
Pemilikan Senjata
Pasal 5
- Obat terlarang adalah psikotropika seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997.
- Narkotika adalah bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
- Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mengadung alkohol seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Men. Kes/PER/IV/77 tentang Minuman Keras.
- Judi adalah permainan yang mempertaruhkan nasib dengan menggunakan alat bantu langsung/tidak langsung sebagai media taruhan dengan uang atau barang berharga lainnya, sesuai dengan yang didefinisikan oleh kepolisian.
- Senjata adalah setiap jenis alat yang dapat membahayakan dan mengancam jiwa serta keselamatan orang lain sesuai dengan yang didefinisikan oleh kepolisian.
Pelecehan dan Pelanggaran Seksual
Pasal 6
Pelecehan dan pelanggaran seksual adalah segala perbuatan
dan tindakan yang menyebabkan orang menderita sakit fisik dan mental,
terganggunya perasaan dan kehormatan berupa pengucapan kata-kata dan tindakan
tidak senonoh, menyakiti seseorang secara seksual, memperkosa, dan melakukan
tindakan asusila lainnya.
Kegiatan Politik dan Penyebaran Ideologi yang Terlarang
Pasal 7
Kegiatan politik adalah kegiatan yang dilakukan mahasiswa
yang mengatasnamakan partai atau organisasi politik tertentu untuk disebar-luaskan
di AKPER Sawerigading Pemda Luwu seperti ajakan secara terbuka untuk memasuki
organisasi tertentu dan memasang atribut organisasi politik di lingkungan
kampus.
Pasal 8
Ideologi terlarang adalah ideologi yang bertentangan
dengan ideologi negara Republik Indonesia
BAB III
NORMA DAN ETIKA KEHIDUPAN KAMPUS
Perilaku
Pasal 9
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban berprilaku dan bersikap sopan dan menjaga martabat sesama sivitas akademika dan masyarakat
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk memelihara segala fasilitas dan membantu kelancaran proses belajar mengajar.
Pasal
10
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melakukan perbuatan yang bersifat merusak dan/atau merendahkan martabat sebagai mahasiswa maupun warga kampus di dalam dan di luar kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melakukan perbuatan yang bersifat menghambat dan/atau mengganggu kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan di AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk menggunakan atau mamasuki fasilitas yang dimiliki dan/atau dikelola oleh AKPER Sawerigading Pemda Luwu tanpa izin, termasuk menggunakan Password dan mengubah data milik orang lain.
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melakukan kegiatan yang tidak sopan dan asusila serta tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk mencuri barang milik perorangan maupun lembaga di lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu atau milik lembaga lain yang berhubungan dengan fungsi AKPER Sawerigading Pemda Luwu
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melanggar aturan atau ketentuan yang telah dikeluarkan dan berlaku khususnya di AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan umumnya di wilayah Republik Indonesia
Pakaian
Pasal 11
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu
berkewajiban untuk berpakaian secara rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Program Sudi.
Pasal
12
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang berpakaian secara tidak sopan, kotor dan tidak pantas pada kegiatan belajar dan mengajar serta aktivitas lainnya yang dilaksanakan di kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang menggunakan sandal di lingkungan kampus, kecuali untuk kegiatan-kegiatan khusus yang dinilai layak atau dapat diterima seperti pada saat akan melakukan shalat, menjalankan praktikum/penelitian tertentu dan keadaan khusus lainnya.
Perkelahian, Penganiayaan, Hasutan
Pasal 13
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu
berkewajiban untuk menciptakan suasana yang sehat dan aman guna mendukung
kelancaran proses belajar dan mengajar
Pasal
14
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan pengancaman dan/atau melakukan perbuatan yang membahayakan kesehatan atau keamanan orang lain.
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan pemaksaan, pemukulan, perkelahian, penganiayaan, dan/atau terlibat kekerasan pada fisik orang lain
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang menghasut, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, menjanjikan dan/atau memberikan hadiah untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Kebersihan Lingkungan, Vandalisme dan Kegaduhan
Pasal 15
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu
berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan ketenangan lingkungan
guna mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar
Pasal
16
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan tindakan yang bersifat merusak dan/atau mengabaikan kebersihan dan keindahan fasilitas Kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu, seperti membuang sampah bukan pada tempatnya serta coret-coret, penempelan tulisan dan gambar dan tindakan-tindakan sejenisnya yang tidak patut dilakukan.
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan tindakan perusakan lingkungan dan pencabutan pohon/tanaman, menyiksa dan/atau membunuh satwa yang tidak berbahaya di dalam lingkungan kampus Akper Sawerigading Pemda Luwu,
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kegaduhan atau keributan, pengerahan dan/atau pengorganisasian massa yang menyebabkan terganggunya ketertiban kampus, ketertiban umum dan/atau kerusakan pada fasilitas kampus.
Perusakan
Fasilitan Kampus
Pasal
17
Setiap
mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk memelihara dan
menjaga fasilitas kampus guna mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar
Pasal 18
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang
melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas dan lingkungan yang
dimiliki AKPER Sawerigading Pemda Luwu termasuk gedung, peralatan kantor, dan
laboratorium, bahan pustaka, dan fasilitas lainnya.
Kecurangan Akademik, Tindak Plagiasi, Joki
Pasal 19
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu
berkewajiban untuk menjaga kehidupan akademik yang mengutamakan kebenaran dan
kejujuran
Pasal
20
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib akademik berupa pelanggaran tata tertib perkuliahan dan ujian
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan tindakan berupa pemalsuan dokumen akademik, plagiasi atau pengakuan karya orang lain sebagai miliknya, memakai gagasan pernyataan, data, peta, dan berbagai sumber milik orang lain tanpa izin dan atau menyebut sumber aslinya.
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan kegiatan perjokian yakni menggantikan kewajiban orang lain atau digantikan oleh orang lain dalam ujian.
BAB IV
OBAT TERLARANG, NARKOBA, MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PEMILIKAN SEJATA
Obat
Terlarang
Pasal
21
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang memiliki, memuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan, dan menyebarluaskan obat terlarang.
- Mahasiswa dilarang menggunakan obat terlarang untuk dirinya sendiri atau orang lain di luar pengobatan yang sah.
Narkotika
Pasal
22
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang memiliki, memuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan, dan menyebarluaskan narkotika
- Mahasiswa dilarang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri atau orang lain di luar pengobatan yang sah.
Minuman Keras
Pasal 23
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang
menggunakan, membuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan dan menyebarluaskan
minuman keras.
Judi
Pasal 24
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang
melakukan permainan judi atau membantu terselenggaranya perjudian.
Senjata
Pasal 25
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang memiliki, membawa, menyimpan, dan memperdagangkan senjata
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang menggunakan senjata untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain
BAB V
PELECAHAN DAN PELANGGARAN SEKSUAL
Pasal
26
- Pengusutan pelecahan dan pelanggaran seksual dimulai, bila ada laporan dari korban atau keluarga korban atau saksi yang melihat
- Perbuatan pelecahan dan pelanggaran seksual di lingkungan kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu atau dalam tugas resmi di luar kampus, dapat dikenakan sanksi dan apabila perlu dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
BAB VI
KEGIATAN POLITIK DAN
PENYEBARAN IDEOLOGI YANG TERLARANG
Kegiatan
Politik
Pasal
27
- Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan kegiatan politik di lingkungan kampus
- Kegiatan kemahasiswaan untuk melakukan diskusi politik secara ilmiah diperbolehkan dengan izin Ketua Program Studi dengan sepengetahuan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Penyebaran Ideologi yang Dilarang
Pasal 28
- Penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideolog negara, dilarang dilakukan di lingkungan kampus.
- Kegiatan kemahasiswaan untuk melakukan diskusi ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara secara ilmiah harus seizin Ketua Program Studi dengan sepengetahuan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 29
Terhadap mahasiswa secara perorangan, kelompok atau
organisasi yang melakukan tindakan yang tidak diizinkan atau tidak
dibenarkan sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal yang tertulis pada Bab
III sampai Bab VI pada Pedoman Tata Tertib Kehidupan Kampus Mahasiswa AKPER
Sawerigading Pemda Luwu ini dapat dikenakan sanksi berupa:
- Teguran dan/atau peringatan lisan
- Teguran dan/atau peringatan tulisan
- Tidak diperkenankan mengikuti atau dikeluarkan dari kegiatan yang sedang berlangsung
- Dilarang menggunakan fasilitas yang dikelola oleh AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
- Diberikan tugas khusus
- Dikenakan tuntutan ganti rugi
- Dikenakan skorsing atau dicabut statusnya sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu selama waktu yang ditentukan.
- Dikeluarkan atau dicabut statusnya secara permanen sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
- Dalam hal organisasi/lembaga kemahasiswaan, selain dikenakan sanksi kepada mahasiswa secara perorangan dapat pula diberikan sanksi serupa pembekuan kegiatan organisasi/lembaga kemahasiswaan yang bersangkutan
Pasal 30
Pemberian dan jenis sanksi ditentukan sesuai dengan jenis
dan tingkat pelanggaran
Pasal
31
- Teguran ringan dan teguran keras dapat diberikan oleh dosen, Kepala Laboratorium, Ketua Program Studi, dan Direktur AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan Pejabat Stuktural lain di lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
- Pemberian sanksi tertulis dapat dilakukan oleh Penanggung Jawab kegiatan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Studi dan Direktur AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan Pejabat Stuktural lain di lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu
- Sanksi pemutusan status sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu secara sementara (skorsing) dapat dilakukan oleh Ketua Program Studi dan Direktur setelah mempertimbangkan saran/pendapat Komisi Disiplin Mahasiswa di tingkat Program Studi
- Sanksi pemutusan status sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu secara permanen dapat dilakukan oleh Direktura setelah mempertimbangkan saran/pendapat Komisi Disiplin Mahasiswa di tingkat Program Studi.
Pasal 32
Selama menjalankan sanksi yang bersifat sementara
mahasiswa diwajibkan membayar SPP biaya pendidikan lainnya secara penuh sesuai
dengan ketentuan dan masa berlakunya sanksi.
Pasal 33
Pada kondisi dan tingkat pelanggaran tertentu peraturan
tata tertib kehidupan kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu ini selain dikenakan
sanksi yang ditetapkan oleh AKPER Sawerigading Pemda Luwu, mahasiswa AKPER
Sawerigading Pemda Luwu dapat juga diserahkan kepada aparat hukum Pemerintah
Rebuplik Indonesia dan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Pasal 34
Mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang mendapat
sanksi dapat mengajukan sendiri atau menunjuk orang lain untuk menyatakan
keberatan secara tertulis pemberi sanksi atau pejabat yang lebih tinggi di
AKPER Sawerigading Pemda Luwu paling lambat 2 minggu setalah pengenaan sanksi.
Pasal 35
Pejabat yang menerima pernyataan keberatan secara
tertulis dari mahasiswa, wajib bertanggunjawab paling lambat satu minggu,
setelah menerima pernyataan keberatan.
Pasal
36
- Apabila pejabat tersebut tidak dapat menyelesaikan pernyataan keberatan mahasiswa maka kasusnya dibawa kepejabat yang lebih tinggi dan atau Komisi Disiplin Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi.
- Pejabat yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 sudah harus dapat memberikan keputusan atau pernyataan keberatan selambat-lambatnya dalam waktu 2 minggu.
BAB VIII
KOMISI DISIPLIN MAHASISWA
Pasal 37
- Pelanggaran terhadap ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus ini dapat tangani oleh Komisi Disiplin yang dapat dibentuk Program Studi.
- Komisi Disiplin Mahasiswa adalah TIM yang ditunjuk dan diangkat oleh Pimpinan pada masing-masing unit kerja (Ketua Program Studi, dan Direktur) dengan tugas dan wewenang memeriksa dan memberikan saran penyelesaian atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus
Pasal 38
Komisi Disiplin Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang
- Memanggil dan memeriksa mahasiswa yang patut diduga melakukan palanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus.
- Menyusun laporan tertulis dan menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada pimpinan unit kerja disertai saran penyelesaianya.
Pasal 39
Dalam menjalankan tugas dan wewenang. Komisi Disiplin
Mahasiswa dapat meminta bantuan pihal lain di dalam maupun di luar lingkungan
AKPER Sawerigading Pemda Luwu
BAB IX
PENUTUP
Pasal 40
Dengan disyahkannya Peraturan ini, peraturan lain yang
telah ada sebelumnya dan bertentangan dengan peraturan ini dianggap tidak
berlaku lagi
Pasal 41
Peraturan ini dinyatakan sah setelah disetujui dalam
rapat Dosen AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan dilakukan oleh Surat Keputasan Direktur AKPER
Sawerigading Pemda Luwu.
Ditetapkan di : Palopo
Pada tanggal : 6 September 2013
Ketua Program Studi,
Syamsuddin, S.Kep.M.Kes