Senin, 13 Januari 2014

Tata Tertib

Tata Tertib Kehidupan Kampus 

Program Studi D.3 Keperawatan  Akper Sawerigading Pemda Luwu 

Kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu. merupakan tempat berlangsungnya proses  belajar mengajar dan penyelenggaraan misi dan fungsi AKPER Sawerigading Pemda Luwu. Kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu mencakup sumua fasilitas di dalam lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang digunakan untuk kegiatan akademik, dan tempat-tempat di luar lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang digunakan untuk kegiatan akademik maupun kegiatan lainnya yang diperlukan kondisi yang mendukung, antara lain tersedianya fasilitas yang memadai, keadaan lingkungan yang nyaman, tertib dan bersih serta etika kehidupan yang mengutamakan pada kebenaran dan kejujuran.
Pola hidup masyarakat semakin kompleks, global dan modern yang tidak hanya memberikan dampak positif akan tetapi juga memberikan efek negatif khususnya pada nilai-nilai dalam masyarakat termasuk masyarakat kampus.  Oleh karena itu, lembaga pendidikan perlu mengantisipasi ekeses negatif tesebut melalui penetapan norma kehidupan kampus yang mengikat semua civitias akademi.
Mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dianggap mengerti, mampu memahami dan tahu norma-norma, etika dan kesusilaan yang sudah ada di masyarakat. Anggapan ini tidak terlepas dari sikap bangsa yang meletakkan kehidupan beragama, termasuk nilai-nilai budi pekerti dan kesusilaan yang tertanam di dalamnya, sebagai pedoman seseorang di dalam bertindak dan berprilaku. Mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang dimaksud dalam pedoman tata tertib ini mencakup mahasiswa Program Studi Diploma 3 Keperawatan (D3).
Untuk menjalankan fungsi dan aktivitas kehidupan kampus yang baik maka  diperlukan adanya pedoman tata tertib yang dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tri Darma Perguruan Tinggi serta kegiatan ekstrakurikuler sebagai pendukung. Pedoman tata tertib ini, memuat berbagai ketentuan tentang norma dan etika kehidupan kampus, hal-hal yang terlarang; kegiatan politik dan penyebaran ideologi terlarang, sanksi, dan komisi disiplin mahasiswa.

BAB I
TUJUAN
Pasal 1
Pedoman tata tertib kehidupan kampus ini dibuat dengan tujuan untuk:
  1. Menjamin terpeliharanya kehidupan kampus yang mendukung pelaksanaan tri darma perguruan tinggi dan kegiatan pendukungnya secara baik
  2. Memberikan landasan dan pedoman bagi mahasiswa sebagai anggota masyarakat ilmiah dan warga kampus untuk bersikap dan berprilaku dalam kehidupan sehari-hari
  3. Memberikan landasan dan pedoman bagi pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
BAB II
PENGERTIAN UMUM
Kegiatan Kurikuler dan Ekstrakurikuler
Pasal 2
  1. Kegiatan kurikuler adalah kegiatan akademik yang meliputi: kuliah, pertemuan kelompok kecil (seminar, diskusi kelompok), bimbingan penelitian, praktikum, tugas mandiri, belajar mandiri, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Orientasi Lapangan, Praktik Klinik dan Praktek Kerja Lapangan  dan sebagainya).
  2. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejaterahan dan bakti sosial bagai masyarakat.
Pasal 3
Kegiatan kemahasiswaan ekstrakurikuler yang menggunakan nama Program Studi  Keperawatan dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Ketua Program Studi dengan sepengetahuan

Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Norma dan Etika
Pasal 4
  1. Norma adalah patokan salah dan benarnya suatu sikap dan perilaku
  2. Etika adalah prinsip dasar moral dan kehormatan
  3. Moralitas adalah keseluruhan norma, nilai, dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat
Obat Terlarang, Narkotika, Minuman Keras, Judi, dan Pemilikan Senjata
Pasal 5
  1.  Obat terlarang adalah psikotropika seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997.
  2. Narkotika adalah bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
  3. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mengadung alkohol seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Men. Kes/PER/IV/77 tentang Minuman Keras.
  4. Judi adalah permainan yang mempertaruhkan nasib dengan menggunakan alat bantu  langsung/tidak langsung sebagai media taruhan dengan uang atau barang berharga lainnya, sesuai dengan yang didefinisikan oleh kepolisian.
  5. Senjata adalah setiap jenis alat yang dapat membahayakan dan mengancam jiwa serta keselamatan orang lain sesuai dengan yang didefinisikan oleh kepolisian.
Pelecehan dan Pelanggaran Seksual
Pasal 6
Pelecehan dan pelanggaran seksual adalah segala perbuatan dan tindakan yang menyebabkan orang menderita sakit fisik dan mental, terganggunya perasaan dan kehormatan berupa pengucapan kata-kata dan tindakan tidak senonoh, menyakiti seseorang secara seksual, memperkosa, dan melakukan tindakan asusila lainnya.

Kegiatan Politik dan Penyebaran Ideologi yang Terlarang
Pasal 7
Kegiatan politik adalah kegiatan yang dilakukan mahasiswa yang mengatasnamakan partai atau organisasi politik tertentu untuk disebar-luaskan di AKPER Sawerigading Pemda Luwu seperti ajakan secara terbuka untuk memasuki organisasi tertentu dan memasang atribut organisasi politik di lingkungan kampus.
Pasal 8
Ideologi terlarang adalah ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia

BAB III
NORMA DAN ETIKA KEHIDUPAN KAMPUS
Perilaku
Pasal 9
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban berprilaku dan bersikap sopan dan menjaga martabat sesama sivitas akademika dan masyarakat
  2. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk memelihara segala fasilitas dan membantu kelancaran proses belajar mengajar.
Pasal 10
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melakukan perbuatan yang bersifat merusak dan/atau merendahkan martabat sebagai mahasiswa maupun warga kampus di dalam dan di luar kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu
  2. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melakukan perbuatan yang bersifat menghambat dan/atau mengganggu kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan di AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
  3. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk menggunakan atau mamasuki fasilitas yang dimiliki dan/atau dikelola oleh AKPER Sawerigading Pemda Luwu tanpa izin, termasuk menggunakan Password dan mengubah data milik orang lain.
  4. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melakukan kegiatan yang tidak sopan dan asusila serta tidak sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.
  5. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk mencuri barang milik perorangan maupun lembaga di lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu atau milik lembaga lain yang berhubungan dengan fungsi AKPER Sawerigading Pemda Luwu
  6. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang untuk melanggar aturan atau ketentuan yang telah dikeluarkan dan berlaku khususnya di AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan umumnya di wilayah Republik Indonesia
Pakaian
Pasal 11
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk berpakaian secara rapi dan sopan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Program Sudi.
Pasal 12
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang berpakaian secara tidak sopan, kotor dan tidak pantas pada kegiatan belajar dan mengajar serta aktivitas lainnya yang dilaksanakan di kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
  2. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang menggunakan sandal di lingkungan kampus, kecuali untuk kegiatan-kegiatan khusus yang dinilai layak atau dapat diterima seperti pada saat akan melakukan shalat, menjalankan praktikum/penelitian tertentu dan keadaan khusus lainnya.
Perkelahian, Penganiayaan, Hasutan
Pasal 13
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk menciptakan suasana yang sehat dan aman guna mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar
Pasal 14
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan pengancaman dan/atau melakukan perbuatan yang membahayakan kesehatan atau keamanan orang lain.
  2. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan pemaksaan, pemukulan, perkelahian, penganiayaan, dan/atau terlibat kekerasan pada fisik orang lain
  3. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang menghasut, mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara membujuk, menjanjikan dan/atau memberikan hadiah untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Kebersihan Lingkungan, Vandalisme dan Kegaduhan
Pasal 15
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan ketenangan lingkungan guna mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar
Pasal 16
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang  melakukan tindakan yang bersifat merusak dan/atau mengabaikan kebersihan dan keindahan fasilitas Kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu, seperti membuang sampah bukan pada tempatnya serta coret-coret, penempelan tulisan dan gambar dan tindakan-tindakan sejenisnya yang tidak patut dilakukan.
  2. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan tindakan perusakan lingkungan dan pencabutan pohon/tanaman, menyiksa dan/atau membunuh satwa yang tidak berbahaya di dalam lingkungan kampus Akper Sawerigading Pemda Luwu,
  3. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kegaduhan atau keributan, pengerahan dan/atau pengorganisasian massa yang menyebabkan terganggunya ketertiban kampus, ketertiban umum dan/atau kerusakan pada fasilitas kampus.
Perusakan Fasilitan Kampus
Pasal 17
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk memelihara dan menjaga fasilitas kampus guna mendukung kelancaran proses belajar dan mengajar
Pasal 18
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak fasilitas dan lingkungan  yang dimiliki AKPER Sawerigading Pemda Luwu termasuk gedung, peralatan kantor, dan laboratorium, bahan pustaka, dan fasilitas lainnya.
Kecurangan Akademik, Tindak Plagiasi, Joki
Pasal 19
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu berkewajiban untuk menjaga kehidupan akademik yang mengutamakan kebenaran dan kejujuran
Pasal 20
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib akademik berupa pelanggaran tata tertib perkuliahan dan ujian
  2. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan tindakan berupa pemalsuan dokumen akademik, plagiasi atau pengakuan karya orang lain sebagai miliknya, memakai gagasan pernyataan, data, peta, dan berbagai sumber milik orang lain tanpa izin dan atau menyebut sumber aslinya.
  3. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan kegiatan perjokian yakni menggantikan kewajiban orang lain atau digantikan oleh orang lain dalam ujian.

BAB IV
OBAT TERLARANG, NARKOBA, MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PEMILIKAN SEJATA
 Obat Terlarang
Pasal 21
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang memiliki, memuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan, dan menyebarluaskan obat terlarang.
  2. Mahasiswa dilarang menggunakan obat terlarang untuk dirinya sendiri atau orang lain di luar pengobatan yang sah.
Narkotika
Pasal 22
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang memiliki, memuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan, dan menyebarluaskan narkotika
  2. Mahasiswa dilarang menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri atau orang lain di luar pengobatan yang sah.
Minuman Keras
Pasal 23
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang menggunakan, membuat, membawa, menyimpan, memperdagangkan dan menyebarluaskan minuman keras.
Judi
Pasal 24
Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan permainan judi atau membantu terselenggaranya perjudian.
Senjata
Pasal 25
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang  memiliki, membawa, menyimpan, dan memperdagangkan senjata
  2. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang menggunakan senjata untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain

BAB V
PELECAHAN DAN PELANGGARAN SEKSUAL
Pasal 26
  1. Pengusutan pelecahan dan pelanggaran seksual dimulai, bila ada laporan dari korban atau keluarga korban atau saksi yang melihat
  2. Perbuatan pelecahan dan pelanggaran seksual di lingkungan kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu atau dalam tugas resmi di luar kampus, dapat dikenakan sanksi dan apabila perlu dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

BAB VI
KEGIATAN POLITIK DAN
PENYEBARAN IDEOLOGI YANG TERLARANG
Kegiatan Politik
Pasal 27
  1. Setiap mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dilarang melakukan kegiatan politik di lingkungan kampus
  2. Kegiatan kemahasiswaan untuk melakukan diskusi politik secara ilmiah diperbolehkan dengan izin Ketua Program Studi dengan sepengetahuan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

Penyebaran Ideologi yang Dilarang
Pasal 28
  1. Penyebaran ideologi yang bertentangan dengan ideolog negara, dilarang dilakukan di lingkungan kampus.
  2. Kegiatan kemahasiswaan untuk melakukan diskusi ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara secara ilmiah harus seizin Ketua Program Studi dengan sepengetahuan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

BAB VII
SANKSI
Pasal 29
Terhadap mahasiswa secara perorangan, kelompok atau organisasi yang melakukan tindakan yang tidak diizinkan atau tidak dibenarkan  sebagaimana tersebut dalam pasal-pasal yang tertulis pada Bab III sampai Bab VI pada Pedoman Tata Tertib Kehidupan Kampus Mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu ini dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Teguran dan/atau peringatan lisan
  2. Teguran dan/atau peringatan tulisan
  3. Tidak diperkenankan mengikuti atau dikeluarkan dari kegiatan yang sedang berlangsung
  4. Dilarang menggunakan fasilitas yang dikelola oleh AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
  5. Diberikan tugas khusus
  6. Dikenakan tuntutan ganti rugi
  7. Dikenakan skorsing atau dicabut statusnya sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu selama waktu yang ditentukan.
  8. Dikeluarkan atau dicabut statusnya secara permanen sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
  9. Dalam hal organisasi/lembaga kemahasiswaan, selain dikenakan sanksi kepada mahasiswa secara perorangan dapat pula diberikan sanksi serupa pembekuan kegiatan organisasi/lembaga kemahasiswaan yang bersangkutan 
Pasal 30
Pemberian dan jenis sanksi ditentukan sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran
Pasal 31
  1. Teguran ringan dan teguran keras dapat diberikan oleh dosen, Kepala Laboratorium, Ketua Program Studi, dan Direktur AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan Pejabat Stuktural lain di lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu.
  2. Pemberian sanksi tertulis dapat dilakukan oleh Penanggung Jawab kegiatan, Kepala Laboratorium, Ketua Program Studi dan Direktur AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan Pejabat Stuktural lain di lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu
  3. Sanksi pemutusan status sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu secara sementara (skorsing) dapat dilakukan oleh Ketua Program Studi dan Direktur setelah mempertimbangkan saran/pendapat Komisi Disiplin Mahasiswa di tingkat Program Studi
  4. Sanksi pemutusan status sebagai mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu secara permanen dapat dilakukan oleh Direktura setelah mempertimbangkan saran/pendapat Komisi Disiplin Mahasiswa di tingkat Program Studi.
Pasal 32
Selama menjalankan sanksi yang bersifat sementara mahasiswa diwajibkan membayar SPP biaya pendidikan lainnya secara penuh sesuai dengan ketentuan dan masa berlakunya sanksi.
Pasal 33
Pada kondisi dan tingkat pelanggaran tertentu peraturan tata tertib kehidupan kampus AKPER Sawerigading Pemda Luwu ini selain dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh AKPER Sawerigading Pemda Luwu, mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu dapat juga diserahkan kepada aparat hukum Pemerintah Rebuplik Indonesia dan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pasal 34
Mahasiswa AKPER Sawerigading Pemda Luwu yang mendapat sanksi dapat mengajukan sendiri atau menunjuk orang  lain untuk menyatakan keberatan secara tertulis pemberi sanksi atau pejabat yang lebih tinggi di AKPER Sawerigading Pemda Luwu paling lambat 2 minggu setalah pengenaan sanksi.
Pasal 35
Pejabat yang menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari mahasiswa, wajib bertanggunjawab paling lambat satu minggu, setelah menerima pernyataan keberatan.
Pasal 36
  1. Apabila pejabat tersebut tidak dapat menyelesaikan pernyataan keberatan mahasiswa maka kasusnya dibawa kepejabat yang lebih tinggi dan atau Komisi Disiplin Mahasiswa tingkat Perguruan Tinggi.
  2. Pejabat yang dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 sudah harus dapat memberikan keputusan atau pernyataan keberatan selambat-lambatnya dalam waktu 2 minggu.

BAB VIII
KOMISI DISIPLIN MAHASISWA
Pasal 37
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus ini dapat tangani oleh Komisi Disiplin yang dapat dibentuk Program Studi.
  2. Komisi Disiplin Mahasiswa adalah TIM  yang ditunjuk dan diangkat oleh Pimpinan pada masing-masing unit kerja (Ketua Program Studi, dan Direktur) dengan tugas dan wewenang  memeriksa dan memberikan saran penyelesaian atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus 
Pasal 38
Komisi Disiplin Mahasiswa mempunyai tugas dan wewenang
  1. Memanggil dan memeriksa mahasiswa yang patut diduga melakukan palanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kampus.
  2. Menyusun laporan tertulis dan menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada pimpinan unit kerja disertai saran penyelesaianya.
Pasal 39
Dalam menjalankan tugas dan wewenang. Komisi Disiplin Mahasiswa dapat meminta bantuan pihal lain di dalam maupun di luar lingkungan AKPER Sawerigading Pemda Luwu

BAB IX
PENUTUP
Pasal 40
Dengan disyahkannya Peraturan ini, peraturan lain yang telah ada sebelumnya dan bertentangan dengan peraturan ini dianggap tidak berlaku lagi
Pasal 41
Peraturan ini dinyatakan sah setelah disetujui dalam rapat Dosen AKPER Sawerigading Pemda Luwu dan dilakukan oleh Surat Keputasan Direktur  AKPER Sawerigading Pemda Luwu.


                                                                                       Ditetapkan di  : Palopo
                                                                                       Pada tanggal   : 6 September 2013

                 Ketua Program Studi,



                       Syamsuddin, S.Kep.M.Kes